Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam Al-Quran, zakat disebutkan beberapa kali dan memiliki tujuan utama:
- Membantu orang-orang yang kurang mampu: Zakat bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
- Mewujudkan keadilan sosial: Dengan mengeluarkan zakat, umat Islam berkontribusi pada pemerataan kekayaan dan kesejahteraan sosial.
- Mendayakan masyarakat: Zakat digunakan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Jenis-jenis zakat meliputi:
- Zakat Fitrah: Dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri.
- Zakat Mal: Dikeluarkan dari harta kekayaan, seperti emas, perak, harta perniagaan, dan hasil pertanian.
Hikmah dari membayar zakat antara lain:
1. Dosa akan terampuni.
2. Mendapatkan Ridha Allah.
3. Akan mendapat petunjuk dari Allah SWT.
4. Bukan orang yang celaka di dunia dan akhirat.
5. Menyempurnakan iman seseorang.
Kalkulator Zakat Uang, Emas dan Perak
Rukun-rukun zakat meliputi:
- Niat: Niat untuk berzakat harus tulus dan ikhlas.
- Harta yang dizakatkan Harta yang mencapai nishab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya.
Nishab adalah batasan minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat dalam ajaran Islam. Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab, maka orang tersebut wajib berzakat.
Sebaliknya, jika kekayaannya tidak mencapai nishab, orang tersebut tidak wajib membayarkan zakat.
Nishab dapat berbeda-beda tergantung pada jenis zakat dan jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah beberapa contoh nishab dan jenis harta yang terkait:
Emas dan Perak:
- Nishab emas adalah 85 gram emas murni atau setara dengan 20 dinar.
- Nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak.
- Jika jumlah emas atau perak mencapai nishab, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Harta Perniagaan:
- Harta perniagaan dihitung sesuai dengan zakat emas.
- Besaran zakat yang dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari laba kotor perusahaan. Contoh: Jika harga 1 gram emas adalah Rp400.000 dan nishab emas adalah Rp34.000.000, maka wajib zakat sebesar Rp1.000.000.
Binatang Ternak:
- Nishab untuk unta adalah 5 ekor.
- Nishab untuk sapi, kuda, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor.
- Nishab untuk kambing atau domba adalah 40 ekor.
Hasil Pertanian:
- Nishab untuk hasil pertanian adalah lima wasaq atau setara dengan 653 kg gabah atau 524 kg beras.
- Besaran zakat hasil pertanian tergantung pada apakah lahan dialiri secara alami atau melalui irigasi.
- Jika dialiri secara alami, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, sedangkan jika dialiri oleh irigasi, zakatnya menjadi 5%.
Semua ini mengacu pada konsep haul, yang merupakan periode satu tahun yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Jadi, nishab dan haul adalah bagian penting dalam perhitungan zakat dalam Islam.
Untuk Anda yang memerlukan perhitungan atau kalkulator zakat baik; uang, emas, dan perak - DPP LDII bersama Departemen EPM & TIAT sudah menyediakan alat sebagai sebagai referensi perhitungan zakat maal di sini.
Dapat sama-sama kita simpulkan, zakat adalah bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial dan spiritual yang besar bagi umat Islam.
Sumber:
(1) Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Hikmah Berzakat. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-zakat/.
(2) Tentang Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat - BAZNAS. https://baznas.go.id/zakat.
(3) Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Manfaat & Perhitungan. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-zakat/.
(4) Apa yang Dimaksud dengan Zakat? - Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/04/26/000400326/apa-yang-dimaksud-dengan-zakat-.
(5) Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya - Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/04/18/170647826/pengertian-zakat-hukum-jenis-dan-cara-menghitungnya.
-
-
-
Dapatkan Informasi Lainnya di Google News
Anda Membutuhkan Kalkulator Zakat Uang, Emas dan Perak? Pakai Alat Ini!
Reviewed by admin
on
March 27, 2024
Rating:
No comments: