LDII Lamongan Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Kantor Pertanahan |
LDII Lamongan Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Kantor Pertanahan
Acara tersebut diikuti oleh sepuluh lembaga dan ormas yang memiliki peran penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Di antara lembaga yang hadir adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), PCNU Lamongan, PCNU Babat, PD Muhammadiyah, dan DPD LDII Lamongan.
Kehadiran para peserta ini mencerminkan komitmen berbagai pihak dalam mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nuruliantoro, S.P., M.H., menjelaskan bahwa acara penandatanganan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap masalah hukum dan potensi alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf,” jelas Nuruliantoro.
Ia menambahkan bahwa percepatan sertifikasi ini diharapkan menjadi upaya untuk melindungi aset wakaf di Kabupaten Lamongan, sehingga tanah yang diwakafkan tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap semua pihak dapat bersinergi dalam proses sertifikasi yang lebih cepat, aman, dan akurat,” tambahnya.
Budi Atmoko dari LDII menyatakan bahwa acara ini merupakan langkah tepat untuk membantu umat dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, terutama yang diperuntukkan bagi masjid, musala, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Acara penandatanganan berlangsung dalam suasana yang hangat dan santai, menunjukkan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Lamongan. (Kart/Lines Lamongan)
No comments: